Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.04/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan Yng Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: PMK 29/PMK.04/2008 · PMK No. 29/PMK.04/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2008Tanggal Penetapan:11 Februari 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan Yng Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Februari 2008
Tanggal Penetapan11 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2008 ini bertujuan untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 25 ayat (1) huruf h dan i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pembebasan ini berlaku untuk barang impor yang digunakan oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, atau Lembaga Sandi Negara. Selain itu, industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dapat mengimpor barang dan bahan baku dengan pembebasan bea masuk. Proses permohonan pembebasan bea masuk harus diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen pelengkap yang dipersyaratkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 dinyatakan tidak berlaku kecuali terhadap permohonan yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dengan ketentuan bahwa permohonan tersebut diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan ini atau diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997.

(-)