Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 4/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 4/PERMEN-KP/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2019Tanggal Penetapan:22 Januari 2019
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyelenggaraan Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 Maret 2019
Tanggal Penetapan22 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh pihak dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta bagi pemohon informasi dalam mengajukan permohonan informasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan, baik secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat.
  2. Mekanisme permohonan informasi publik, termasuk persyaratan permohonan, verifikasi, dan pemberitahuan informasi.
  3. Prosedur pengajuan keberatan atas penolakan atau tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  4. Penunjukan dan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan kementerian, beserta tugas dan wewenangnya.
  5. Proses pengklasifikasian informasi publik, termasuk pengujian konsekuensi dan penetapan keputusan PPID.
  6. Pelayanan informasi publik oleh PPID Kementerian dan Perangkat PPID Kementerian.
  7. Pengelolaan layanan informasi melalui Sistem Informasi PPID.
  8. Penyelesaian sengketa informasi publik.
  9. Pelaporan pelaksanaan layanan informasi publik.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi serta PPID dalam menyediakan dan mengelola informasi publik. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)