di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 4/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 4/PERMEN-KP/2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh pihak dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta bagi pemohon informasi dalam mengajukan permohonan informasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi serta PPID dalam menyediakan dan mengelola informasi publik. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak diatur dalam peraturan ini.