Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 19/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 19/PERMEN-KP/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2013Tanggal Penetapan:17 Juli 2013
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Juli 2013
Tanggal Penetapan17 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik. Pelayanan informasi publik ini meliputi penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan sederhana melalui satu pintu, dengan menyesuaikan jenis dan format informasi yang disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jenis informasi publik yang diatur meliputi informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang diumumkan secara berkala, dan informasi yang dikecualikan.

PPID bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, termasuk menerima dan menjawab permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jawaban dapat berupa pemenuhan informasi, penjelasan bahwa informasi masih dalam proses, atau penolakan jika informasi tidak tersedia atau dikecualikan. Sumber informasi meliputi unit kerja, unit pelaksana teknis, dinas kelautan dan perikanan di daerah, perguruan tinggi, perusahaan perikanan, serta kelompok masyarakat dan LSM.

Pemohon informasi memiliki kewajiban memberikan identitas, menjelaskan tujuan penggunaan informasi, menggunakan informasi sesuai peraturan, mencantumkan sumber jika dipublikasikan, dan menandatangani surat pernyataan tidak melanggar hukum. Penyedia informasi publik wajib mencatat permohonan, mengembangkan sistem pengelolaan informasi, memberikan jawaban dan klarifikasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan. PPID melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap sumber informasi untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.

(-)

(-)