Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanna Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 42/2023 · Permen KKP No. 42 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 42 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Keterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyelenggaraan Layanna Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan layanan informasi publik serta menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian, termasuk struktur organisasi dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan petugas.
  2. Tugas dan wewenang Atasan PPID Kementerian, PPID Kementerian, Atasan PPID Pelaksana, dan PPID Pelaksana dalam pengelolaan informasi publik.
  3. Jenis-jenis Informasi Publik yang wajib dibuka (Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat) dan Informasi Publik yang dikecualikan.
  4. Standar layanan Informasi Publik, termasuk standar pengumuman, standar permintaan informasi, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, standar pendokumentasian Informasi Publik, standar maklumat pelayanan, dan standar Pengujian Konsekuensi.

Peraturan ini juga mengatur tentang bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik, laporan dan evaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik, serta pendanaan untuk penyelenggaraan layanan Informasi Publik.

(-)

(-)