di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
Juga dikenal sebagai: PP 100/2021 · PP No. 100 Tahun 2021 · PP Nomor 100 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait Konsultan Kekayaan Intelektual. Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional. Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual, termasuk persyaratan seperti kewarganegaraan Indonesia, pendidikan minimal sarjana, dan lulus ujian khusus. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Majelis Pengawas untuk mengawasi dan membina Konsultan Kekayaan Intelektual, serta menetapkan hak dan kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memberikan jasa profesional di bidang kekayaan intelektual.