Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Juga dikenal sebagai: PERPRES 84/2006 · PERPRES No. 84 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2006Tanggal Penetapan:4 Oktober 2006
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 2006
Tanggal Penetapan04 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari berbagai undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten, Merek, dan Hak Cipta. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki keahlian khusus dalam pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang ini.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur proses pengusulan dan pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri. Konsultan yang diangkat harus mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugasnya. Setelah diangkat, mereka akan didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi. Direktorat Jenderal juga bertanggung jawab untuk menerbitkan Kartu Identitas bagi Konsultan yang telah diangkat. Konsultan Paten yang sudah terdaftar sebelumnya diwajibkan untuk mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

1. Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal.

(-)