Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, sebagai respons terhadap kebutuhan harmonisasi hukum dalam menghadapi globalisasi dan sistem ekonomi pasar terbuka. Konsultan ini berfungsi untuk mewakili masyarakat dalam pengajuan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Persyaratan untuk menjadi Konsultan meliputi kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal tetap di Indonesia, berijazah sarjana, menguasai bahasa Inggris, tidak berstatus sebagai pegawai negeri, dan lulus pelatihan khusus. Konsultan memiliki hak untuk mewakili dan membantu klien dalam pengajuan permohonan Hak Kekayaan Intelektual dan berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien. Evaluasi kinerja dilakukan setiap lima tahun untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.