di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/17/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/17/PBI/2003
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Latar belakangnya adalah untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR, dengan Bank Indonesia bertindak untuk dan atas nama Pemerintah dalam pelaksanaan jaminan tersebut sampai terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan.
Ketentuan substansial mencakup: