Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/17/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/17/PBI/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2003Tanggal Penetapan:3 September 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPersyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 November 2003
Tanggal Penetapan03 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/12/PBI/2001 tanggal 9 Juli 2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Latar belakangnya adalah untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR, dengan Bank Indonesia bertindak untuk dan atas nama Pemerintah dalam pelaksanaan jaminan tersebut sampai terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran BPR, kecuali BPR yang izin usahanya telah dicabut sebelum 26 Januari 1998 dan Badan Kredit Desa (BKD).
  2. Kewajiban pembayaran BPR yang dijamin adalah simpanan pihak ketiga yang tercatat dalam pembukuan BPR, dengan batasan bunga tertentu untuk BPR konvensional.
  3. Simpanan yang tidak dijamin meliputi simpanan yang dimiliki oleh bank, pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 5%, anggota Direksi/Komisaris, keluarga mereka, perusahaan yang dimiliki oleh pihak-pihak tersebut dengan kepemilikan 35% atau lebih, dan simpanan yang tidak didukung dokumen sah atau tidak tercatat dalam pembukuan BPR.
  4. BPR harus memenuhi persyaratan seperti menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan, membayar fee penjaminan, dan menyerahkan daftar nominatif simpanan pihak ketiga.
  5. Bank Indonesia berwenang membekukan kegiatan usaha tertentu BPR jika BPR mengalami kesulitan likuiditas.
  6. Pembayaran jaminan Pemerintah dilakukan setelah pembekuan kegiatan usaha tertentu BPR, berdasarkan hasil verifikasi Pengelola Sementara dan penelitian Kantor Akuntan Publik (KAP).

1. BPR yang termasuk sebagai peserta Program Penjaminan Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan tetap sebagai peserta Program Penjaminan Pemerintah. 2. BPR yang tidak termasuk peserta Program Penjaminan Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan tidak melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi, dapat mengikuti Program Penjaminan Pemerintah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

1. BPR yang terlambat membayar fee penjaminan dikenakan denda sebesar 100% dari jumlah kewajiban pembayaran uang muka fee periode yang bersangkutan dengan jumlah pembayaran denda sekurang-kurangnya Rp100.000,00. 2. BPR yang tidak menyampaikan laporan daftar nominatif simpanan pihak ketiga dan rekapitulasi daftar nominatif simpanan pihak ketiga beserta tembusannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.