Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/33/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/33/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/33/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/33/PBI/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2005Tanggal Penetapan:22 September 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku22 September 2005
Tanggal Penetapan22 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan dengan latar belakang bahwa fungsi penjaminan Bank Perkreditan Rakyat akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005, Jaminan Pemerintah terhadap kewajiban Bank Perkreditan Rakyat berakhir sejak Undang-Undang tersebut berlaku efektif. Oleh karena itu, peraturan ini mencabut ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003.

(-)

(-)