di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/12/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/12/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/12/PBI/2001
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran BPR. Hingga terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia bertindak atas nama Pemerintah dalam pelaksanaan jaminan ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah menjamin kewajiban pembayaran BPR, kecuali untuk BPR yang izinnya dicabut sebelum 26 Januari 1998 dan Badan Kredit Desa. Jaminan mencakup simpanan pihak ketiga yang tercatat dalam pembukuan BPR. BPR yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan seperti menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan, membayar fee penjaminan, dan menyerahkan daftar nominatif simpanan pihak ketiga. Pembayaran jaminan dilakukan setelah verifikasi oleh Pengelola Sementara dan Kantor Akuntan Publik.