Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya" mengatur tentang keadaan bahaya yang dapat dinyatakan di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya undang-undang tentang keadaan bahaya sebagai pengganti regulasi sebelumnya.
Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Presiden, atas keputusan Dewan Menteri, untuk menyatakan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat atau keadaan perang apabila keamanan atau ketertiban hukum terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, atau adanya ancaman perang. Dalam situasi tertentu, Kepala Daerah atau Komandan Militer tertinggi dapat menyatakan keadaan bahaya atas nama Presiden jika komunikasi dengan Pemerintah Pusat terputus.
Undang-undang ini juga mengatur tentang penguasa yang berwenang selama keadaan darurat atau keadaan perang, yaitu Penguasa Darurat (terdiri dari Kepala Daerah, Kepala Polisi, dan anggota Dewan Pemerintah Daerah) dan Penguasa Perang Daerah (terdiri dari Komandan Militer tertinggi, Kepala Daerah, anggota Dewan Pemerintah Daerah, dan Kepala Polisi). Penguasa ini memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu demi menjaga keamanan dan ketertiban, seperti membatasi kegiatan publik, memeriksa orang dan barang, serta mengambil alih kekuasaan sipil.