Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 74 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"

Juga dikenal sebagai: UU 74/1957 · UU No. 74 Tahun 1957 · UU Nomor 74 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1957Tanggal Penetapan:30 Oktober 1957
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1957
Tanggal Penetapan30 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dengan segala perubahan-perubahannya. 2. Undang-undang No. 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, beserta segala peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang berdasarkan Undang-undang tersebut.

Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya" mengatur tentang keadaan bahaya yang dapat dinyatakan di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya undang-undang tentang keadaan bahaya sebagai pengganti regulasi sebelumnya. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Presiden, atas keputusan Dewan Menteri, untuk menyatakan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat atau keadaan perang apabila keamanan atau ketertiban hukum terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, atau adanya ancaman perang. Dalam situasi tertentu, Kepala Daerah atau Komandan Militer tertinggi dapat menyatakan keadaan bahaya atas nama Presiden jika komunikasi dengan Pemerintah Pusat terputus. Undang-undang ini juga mengatur tentang penguasa yang berwenang selama keadaan darurat atau keadaan perang, yaitu Penguasa Darurat (terdiri dari Kepala Daerah, Kepala Polisi, dan anggota Dewan Pemerintah Daerah) dan Penguasa Perang Daerah (terdiri dari Komandan Militer tertinggi, Kepala Daerah, anggota Dewan Pemerintah Daerah, dan Kepala Polisi). Penguasa ini memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu demi menjaga keamanan dan ketertiban, seperti membatasi kegiatan publik, memeriksa orang dan barang, serta mengambil alih kekuasaan sipil.

1. Peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang berdasarkan "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaan "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" itu, yang masih berlaku pada saat undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku selama-lamanya 4 bulan lagi sesudah saat tersebut.

1. Pelanggaran terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat atau penguasa keadaan perang dapat dihukum dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal tiga ribu rupiah. 2. Pelanggaran terhadap perintah Penguasa Darurat atau penguasa keadaan perang dapat dihukum dengan kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah. 3. Pejabat Penguasa Darurat atau penguasa keadaan perang yang menyalahgunakan wewenang dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun.