Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya

Juga dikenal sebagai: UU 6/1946 · UU No. 6 Tahun 1946 · UU Nomor 6 Tahun 1946

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Juni 1946
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKeadaan Bahaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Juni 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya jika terjadi serangan, bahaya serangan, pemberontakan atau perusuhan yang mengkhawatirkan pemerintah sipil tidak sanggup menjalankan tugasnya, atau bencana alam. Pernyataan keadaan bahaya ini harus disahkan dengan undang-undang dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Badan Pekerja Komite Nasional Pusat) pada hari pengumumannya.

Dalam keadaan bahaya, kekuasaan menjalankan peraturan berada pada Dewan Pertahanan Negara, yang terdiri dari unsur pemerintah dan wakil organisasi rakyat, serta bertanggung jawab kepada Dewan Menteri. Jika seluruh negara dalam keadaan bahaya, dibentuk Dewan Pertahanan Daerah di tiap Karesidenan. Dewan Pertahanan Negara berhak menetapkan peraturan yang setara dengan undang-undang, membatasi kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, serta membatasi atau melarang pencetakan, pengumuman, dan pengiriman berita.

Undang-undang ini juga mengatur hak Dewan Pertahanan Negara (Daerah) untuk menahan seseorang, menyuruh atau melarang seseorang meninggalkan daerah, membatasi perhubungan, melarang perdagangan senjata api, melakukan pemeriksaan tempat, menggunakan barang milik perorangan atau perusahaan, melarang perubahan bentuk tanah, serta menutup tempat pertemuan dan mengadakan jam malam. Jawatan pemerintahan sipil tunduk pada perintah Dewan Pertahanan Negara (Daerah).

(-)

1. Hukuman tertinggi yang dapat ditetapkan untuk perkara yang berkaitan dengan peraturan dalam Undang-undang dan peraturan oleh Dewan Pertahanan Negara (Daerah) adalah:
  • Kurungan 3 bulan
  • Penjara 20 tahun
  • Denda f 50.000,-
2. Barang-barang yang terkait langsung dengan pelanggaran, baik milik pelanggar maupun orang lain, dapat dirampas atau dirusak.