di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya
Juga dikenal sebagai: UU 6/1946 · UU No. 6 Tahun 1946 · UU Nomor 6 Tahun 1946
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya jika terjadi serangan, bahaya serangan, pemberontakan atau perusuhan yang mengkhawatirkan pemerintah sipil tidak sanggup menjalankan tugasnya, atau bencana alam. Pernyataan keadaan bahaya ini harus disahkan dengan undang-undang dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Badan Pekerja Komite Nasional Pusat) pada hari pengumumannya.
Dalam keadaan bahaya, kekuasaan menjalankan peraturan berada pada Dewan Pertahanan Negara, yang terdiri dari unsur pemerintah dan wakil organisasi rakyat, serta bertanggung jawab kepada Dewan Menteri. Jika seluruh negara dalam keadaan bahaya, dibentuk Dewan Pertahanan Daerah di tiap Karesidenan. Dewan Pertahanan Negara berhak menetapkan peraturan yang setara dengan undang-undang, membatasi kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, serta membatasi atau melarang pencetakan, pengumuman, dan pengiriman berita.
Undang-undang ini juga mengatur hak Dewan Pertahanan Negara (Daerah) untuk menahan seseorang, menyuruh atau melarang seseorang meninggalkan daerah, membatasi perhubungan, melarang perdagangan senjata api, melakukan pemeriksaan tempat, menggunakan barang milik perorangan atau perusahaan, melarang perubahan bentuk tanah, serta menutup tempat pertemuan dan mengadakan jam malam. Jawatan pemerintahan sipil tunduk pada perintah Dewan Pertahanan Negara (Daerah).