Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 16/1946 · UU No. 16 Tahun 1946 · UU Nomor 16 Tahun 1946

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 September 1946
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 September 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946 ini ditetapkan dengan latar belakang adanya serangan dan bahaya serangan di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Keadaan Bahaya. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menyatakan keadaan bahaya di beberapa wilayah Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Surakarta, Jawa dan Madura, serta seluruh Indonesia pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah pengesahan pernyataan keadaan bahaya di wilayah-wilayah tersebut, yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan.

(-)

(-)