Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif

Juga dikenal sebagai: PP 26/2002 · PP No. 26 Tahun 2002 · PP Nomor 26 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2002Tanggal Penetapan:13 Mei 2002
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKeselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 2002
Tanggal Penetapan13 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3053)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dalam pengangkutan zat radioaktif sesuai dengan perkembangan teknologi nuklir. Kebijakan ini mengatur tentang perizinan, kewajiban dan tanggung jawab, pembungkusan, program proteksi radiasi, pelatihan, program jaminan kualitas, jenis dan batas aktivitas zat radioaktif, serta penanggulangan keadaan darurat. Pengirim dan penerima zat radioaktif diwajibkan memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir, sementara pengangkut tidak diwajibkan memiliki izin tersebut. Pengangkutan harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, ketentraman, dan kesehatan pekerja serta masyarakat, serta perlindungan terhadap harta benda dan lingkungan hidup. Pembungkusan zat radioaktif harus memenuhi persyaratan pengujian dan sertifikasi. Selain itu, program jaminan kualitas dan asas proteksi radiasi harus diterapkan untuk memastikan keselamatan selama pengangkutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran yang menyebabkan bahaya radiasi dapat langsung dikenai pembekuan izin.