Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1975 tentang Pengangkutan Zat Radioaktip

Juga dikenal sebagai: PP 13/1975 · PP No. 13 Tahun 1975 · PP Nomor 13 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 1975Tanggal Penetapan:16 April 1975
Perlindungan Lingkungan HidupRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengangkutan Zat Radioaktip
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 1975
Tanggal Penetapan16 April 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang Pengangkutan Zat Radioaktif bertujuan untuk mengatur pengangkutan zat radioaktif di Indonesia guna mencegah bahaya radiasi terhadap manusia dan harta benda. Peraturan ini berlaku untuk pengangkutan zat radioaktif melalui darat, laut, dan udara, namun tidak berlaku untuk pengangkutan di dalam instalasi atom. Pengirim, pengangkut, dan penerima zat radioaktif diwajibkan memiliki izin dari Badan Tenaga Atom Nasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat pembungkusan dan pengujian yang harus dipenuhi untuk menjamin keamanan selama pengangkutan. Pengangkutan zat radioaktif harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan keselamatan yang ditetapkan oleh instansi berwenang, dan bungkusan harus ditempatkan pada jarak aman dari manusia dan barang lain yang berbahaya.

(-)

  • Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 4, 6, 10, 19, 21, 23, dan 24 diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 500.000,-.