di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1975 tentang Pengangkutan Zat Radioaktip
Juga dikenal sebagai: PP 13/1975 · PP No. 13 Tahun 1975 · PP Nomor 13 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang Pengangkutan Zat Radioaktif bertujuan untuk mengatur pengangkutan zat radioaktif di Indonesia guna mencegah bahaya radiasi terhadap manusia dan harta benda. Peraturan ini berlaku untuk pengangkutan zat radioaktif melalui darat, laut, dan udara, namun tidak berlaku untuk pengangkutan di dalam instalasi atom. Pengirim, pengangkut, dan penerima zat radioaktif diwajibkan memiliki izin dari Badan Tenaga Atom Nasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat pembungkusan dan pengujian yang harus dipenuhi untuk menjamin keamanan selama pengangkutan. Pengangkutan zat radioaktif harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan keselamatan yang ditetapkan oleh instansi berwenang, dan bungkusan harus ditempatkan pada jarak aman dari manusia dan barang lain yang berbahaya.