di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi Dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
Juga dikenal sebagai: PP 58/2015 · PP No. 58 Tahun 2015 · PP Nomor 58 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali pengangkutan zat radioaktif dengan menyesuaikan persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum masyarakat. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengatur secara tegas dan ketat mengenai persyaratan keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pengirim, penerima, dan pengangkut zat radioaktif. Pengirim wajib memastikan penggunaan bungkusan yang sesuai dan memiliki sertifikat persetujuan desain. Pengangkutan zat radioaktif harus memenuhi ketentuan teknis keselamatan radiasi dan keamanan, termasuk penandaan, pelabelan, dan pemberian plakat pada bungkusan. Selain itu, pengirim harus menyusun program proteksi dan keselamatan radiasi serta rencana keamanan sumber radioaktif. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemantauan dosis radiasi dan penanggulangan kedaruratan.