Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Di Bidang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2018 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2018Tanggal Penetapan:23 Januari 2018
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0034 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 mengenai Frekuensi Standar Khusus untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak-Balik Fase Tunggal dan Fase Tiga 50 Hertz sebagai Standar Wajib; 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0038 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.1-2003 mengenai Peranti Listrik Rumah Tangga dan Sejenisnya – Keselamatan – Bagian 1 : Persyaratan Umum sebagai Standar Wajib; 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 009 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 dan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002/Amd1-2006 mengenai Pemutus Sirkit untuk Proteksi Arus Lebih pada Instalasi Rumah Tangga dan Sejenisnya – Bagian 1: Pemutus Sirkit untuk Operasi Arus Bolak Balik sebagai Standar Wajib; 4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 010 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6203.1-2006 mengenai Sakelar untuk Instalasi Listrik Tetap Rumah Tangga dan Sejenisnya – Bagian 1: Persyaratan Umum, sebagai Standar Wajib; 5. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 011 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.2.80-2006 mengenai Peranti Listrik Rumah Tangga dan Sejenisnya – Keselamatan – Bagian 2-80 : Persyaratan Khusus untuk Kipas Angin sebagai Standar Wajib; 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 012 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-3892.1-2006 mengenai Tusuk-Kontak dan Kotak-Kontak untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya - Bagian 1 : Persyaratan Umum sebagai Standar Wajib; 7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu sebagai Standar Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu sebagai Standar Wajib; 8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) sebagai Standar Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) sebagai Standar Wajib; 9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mengenai Luminer sebagai Standar Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mengenai Luminer sebagai Standar Wajib; 10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd:2013 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 sebagai Standar Wajib; dan 11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 207 K/30/MEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 19-6659-2002 mengenai Tanda Keselamatan-Pemanfaat Listrik sebagai Standar Wajib.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, serta penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi. Peraturan ini memberlakukan SNI tertentu sebagai standar wajib untuk sistem tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, peralatan tenaga listrik, dan pemanfaat tenaga listrik, termasuk yang berasal dari impor dengan kode HS tertentu. Pemenuhan SNI dilakukan melalui pembubuhan tanda SNI dan tanda keselamatan. Pengecualian diberikan untuk produk dengan spesifikasi tertentu dan sampel uji sertifikasi SNI. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan SNI. Tata niaga, peredaran barang, dan importasi produk yang wajib SNI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Sertifikat persetujuan penggunaan tanda SNI yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0027 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Lembaga Sertifikasi Produk dan badan usaha wajib menyesuaikan dengan ketentuan terkait tata cara sertifikasi produk melalui Skema Penilaian Kesesuaian dalam Peraturan Menteri ini, paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)