Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2005

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 Mengenai Frekuensi Standar Khusus Untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak-Balik Fase Tunggal Dan Fase Tiga 50 Hertz, Sebagai Standar Wajib

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 34/2005 · Permen ESDM No. 34 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2005Tanggal Penetapan:15 September 2005
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 Mengenai Frekuensi Standar Khusus Untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak-Balik Fase Tunggal Dan Fase Tiga 50 Hertz, Sebagai Standar Wajib
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku15 September 2005
Tanggal Penetapan15 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 05 K/30/MEM/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 mengenai Frekuensi Standar Khusus Untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak Balik Fase Tunggal Dan Fase Tiga 50 Hertz sebagai Standar Wajib.

Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-1922-2002 mengenai frekuensi standar khusus untuk sistem arus bolak-balik fase tunggal dan fase tiga 50 Hertz sebagai standar wajib. Dengan ditetapkannya peraturan ini, Keputusan Menteri ESDM Nomor 05 K/30/MEM/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perusahaan dengan instalasi tenaga listrik yang menggunakan frekuensi 60 Hertz wajib mengganti sistem instalasi menjadi frekuensi 50 Hertz paling lambat akhir tahun 2020, dan membuat surat pernyataan terkait penggantian sistem instalasi tersebut.

(-)

(-)