Peraturan Menteri ini memberlakukan standar wajib di bidang ketenagalistrikan yang berupa SNI untuk sistem instalasi tenaga listrik, produk Peralatan Tenaga Listrik, dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik. Kewajiban pemenuhan SNI meliputi produk yang diproduksi di dalam negeri, di negara anggota ASEAN, atau berasal dari impor. Pemenuhan SNI untuk sistem instalasi tenaga listrik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan, sedangkan untuk produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik dilaksanakan melalui pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan setelah mendapatkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang diterbitkan melalui registrasi Sertifikat Produk. Terdapat pengecualian kewajiban pemenuhan SNI untuk sistem instalasi tenaga listrik dan jenis produk dengan spesifikasi tertentu, instalasi tenaga listrik Tegangan rendah selain pada bangunan perumahan, residensial, komersial, publik, atau bangunan sejenis, penggunaan dalam rangka keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah, seluruhnya untuk orientasi ekspor, contoh uji dalam rangka sertifikasi SNI, penelitian dan pengembangan, dan pameran. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standardisasi di bidang ketenagalistrikan dan pemenuhan pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.