Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 41/2018 · Permen PANRB No. 41 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2018Tanggal Penetapan:6 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaNomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 September 2018
Tanggal Penetapan06 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878).

Peraturan Menteri ini menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah perlunya keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan untuk pengisian jabatan pelaksana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier dan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, serta pemberhentian PNS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengelompokan Jabatan Pelaksana: Jabatan pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. 2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana: Nomenklatur jabatan pelaksana ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi. Nomenklatur ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Usulan Penetapan Nomenklatur Jabatan: Instansi Teknis dapat mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada Menteri jika ada kebutuhan organisasi. Usulan ini meliputi perubahan/penyempurnaan nomenklatur jabatan pelaksana dan/atau nomenklatur jabatan pelaksana baru. Usulan harus memuat klasifikasi jabatan, nomenklatur jabatan, tugas jabatan, uraian tugas jabatan, syarat jabatan, hasil kerja/output jabatan, kualifikasi pendidikan dan/atau profesi, kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural, kedudukan jabatan/peta jabatan, dan kelas jabatan (jika sudah ada). Usulan juga harus disertai dengan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. 4. Penetapan Instansi Teknis: Penetapan Instansi Teknis didasarkan pengelompokkan jabatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Instansi Teknis masing-masing berdasarkan urusan pemerintahan. Penetapan Instansi Teknis dan tugas pembinaannya ditetapkan oleh Menteri.

1. Semua kelas jabatan dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ada perubahan kelas jabatan dan nomenklatur jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan menteri ini.

(-)