Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 45/2022 · Permen PANRB No. 45 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2022Tanggal Penetapan:11 Oktober 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku12 Oktober 2022
Tanggal Penetapan11 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dengan menyederhanakan nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Jabatan pelaksana diklasifikasikan menjadi klerek, operator, dan teknisi, berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Nomenklatur jabatan pelaksana ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan instansi teknis dan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebutuhan, pengembangan karier, penilaian kinerja, dan aspek lainnya terkait manajemen PNS.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Kelas Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kelas jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)