Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 25/2016 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaNomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku02 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah belum adanya keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengelompokan jabatan pelaksana dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, serta pemberhentian.

Daftar nomenklatur jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Daftar tersebut dapat diubah dan/atau ditambahkan sesuai dengan kebutuhan organisasi, dengan usulan dari instansi kepada Menteri yang paling kurang memuat nomenklatur jabatan, tugas jabatan, kualifikasi pendidikan dan/atau profesi, dan kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan, disertai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

(-)

(-)