Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1976 · Keppres No. 11 Tahun 1976 · Keppres Nomor 11 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 1976Tanggal Penetapan:20 Maret 1976
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 1976
Tanggal Penetapan20 Maret 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertama Nomor 454/MP/1961

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pengurusan piutang negara dengan meninjau kembali Keputusan Menteri Pertama Nomor 454/MP/1961. Hal ini dilakukan dengan menetapkan bentuk, susunan organisasi, dan tata kerja Panitia Urusan Piutang Negara serta pembentukan Badan Urusan Piutang Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembentukan Panitia Urusan Piutang Negara (Panitia UPN) sebagai panitia interdepartemental yang bertugas membahas dan mengawasi pengurusan piutang negara. Panitia UPN terdiri dari perwakilan berbagai departemen dan lembaga, termasuk Departemen Keuangan, Departemen Hankam, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia. Selain itu, dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (Badan UPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pelaksanaan pengurusan piutang negara. Badan UPN memiliki fungsi perencanaan, pengolahan, dan koordinasi kebijakan pengurusan piutang negara, serta pelaksanaan penagihan dan eksekusi terkait piutang negara.

1. Panitia UPN Cabang yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertama Nomor 454/MP/1961, dengan berlakunya Keputusan Presiden ini dinyatakan bubar. 2. Pelaksanaan pembubaran Panitia UPN Cabang sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan. 3. Bila dianggap perlu, di Daerah-daerah Tingkat I dibentuk Cabang Panitia Urusan Piutang Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(-)