Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1991 · Keppres No. 21 Tahun 1991 · Keppres Nomor 21 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1991Tanggal Penetapan:1 Juni 1991
Utang, Piutang & Hibah NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Urusan Piutang Dan Lelang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1991
Tanggal Penetapan01 Juni 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan pengurusan piutang negara dan peranan lelang dalam pengamanan serta peningkatan penerimaan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali kedudukan, tugas, organisasi, dan tata kerja Badan Urusan Piutang Negara.

Ketentuan Substansial
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Badan ini bertugas menyelenggarakan pengurusan piutang negara dan lelang, baik dari pelaksanaan tugas Panitia Urusan Piutang Negara maupun kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan, registrasi, verifikasi, pembukuan, penetapan, penagihan, eksekusi piutang, pelaksanaan pelelangan, dan pengamanan teknis yuridis. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Sekretaris, beberapa Biro, dan Instansi Vertikal di Daerah. Kepala badan setingkat dengan Direktur Jenderal dan diangkat oleh Presiden, sementara pejabat lainnya diangkat oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)