Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 89/2006 · PERPRES No. 89 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2006Tanggal Penetapan:26 Oktober 2006
Utang, Piutang & Hibah NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPanitia Urusan Piutang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 2006
Tanggal Penetapan26 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan Piutang Negara dengan menyempurnakan bentuk dan susunan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PUPN bertugas mengelola Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang dikuasai negara. PUPN terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang, dengan keanggotaan dari Departemen Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta, sementara PUPN Cabang berada di ibu kota provinsi. Pengangkatan dan pemberhentian anggota PUPN Cabang dilakukan oleh Menteri Keuangan. Biaya pelaksanaan tugas dan honorarium anggota PUPN diatur oleh Menteri Keuangan.

1. PUPN Cabang yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tetap berlaku sampai dengan diangkatnya Ketua dan Anggota PUPN Cabang berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)