Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018

Juga dikenal sebagai: Permendagri 34/2017 · Permendagri No. 34 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 34 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2017Tanggal Penetapan:15 Juni 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku04 Juli 2017
Tanggal Penetapan15 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan pelaksanaan penyesuaian/inpassing dilakukan secara objektif dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), persyaratan bagi PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing, serta pelaksanaan uji kompetensi. PNS yang memenuhi syarat harus memiliki ijazah minimal S-1/D-IV, pangkat minimal Penata Muda, dan pengalaman di bidang pengawasan minimal dua tahun. Selain itu, PNS harus lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh instansi pembina. Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan pelaksanaan uji kompetensi yang dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)