Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permendagri 47/2010 · Permendagri No. 47 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 47 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2010Tanggal Penetapan:3 September 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku03 September 2010
Tanggal Penetapan03 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2010.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jabatan fungsional dan angka kreditnya, meliputi pembinaan karier, jenjang jabatan, tata cara pengusulan dan penetapan angka kredit, tim penilai angka kredit, dan penilaian angka kredit kegiatan.
  2. Formasi jabatan fungsional, meliputi perhitungan dan tata cara penetapan pengusulan formasi.
  3. Standar kompetensi jabatan fungsional, meliputi unsur kompetensi (pendidikan, pengetahuan, keahlian, sikap profesional) dan kualifikasi pendidikan formal.
  4. Sertifikasi jabatan fungsional, dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan.
  5. Penyesuaian (inpassing) dalam jabatan fungsional, meliputi persyaratan dan periode penyesuaian.
  6. Karya tulis ilmiah jabatan fungsional, meliputi kriteria dan penyajian.

Peraturan ini memberikan pedoman rinci mengenai persyaratan, prosedur, dan mekanisme yang terkait dengan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

1. Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian (inpassing) yang telah dan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan (di-inpassing) dalam jabatan dan angka kredit Pengawas Pemerintahan, yang bersangkutan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.

(-)