di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permendagri 47/2010 · Permendagri No. 47 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 47 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2010.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan pedoman rinci mengenai persyaratan, prosedur, dan mekanisme yang terkait dengan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.