di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 3/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas melalui pemilihan Lurah Desa yang demokratis. Peraturan ini mengatur tahapan-tahapan pemilihan Lurah Desa, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan. Diatur pula mengenai persyaratan calon Lurah Desa, hak dan kewajiban pemilih, serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, penetapan daftar pemilih, proses pendaftaran dan seleksi calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan dan pelantikan Lurah Desa terpilih. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberhentian Lurah Desa dan pengangkatan penjabat Lurah Desa dalam kondisi tertentu.
Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan bagi Lurah Desa dan sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar larangan tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai anggaran penyelenggaraan pemilihan Lurah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).