Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan yang kurang jelas dan menimbulkan permasalahan dalam penafsiran dan pemahaman, sehingga menjamin kepastian hukum dalam proses pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Lurah Desa.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan: Dibentuk oleh BPD dalam rapat terbuka, bersifat independen, jujur, dan adil. Susunan panitia terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota dari unsur lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat desa.
- Persyaratan Pemilih: Penduduk desa WNI yang terdaftar sah sekurang-kurangnya 6 bulan terakhir, berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, tidak dicabut hak pilihnya, dan terdaftar dalam pemilih tetap.
- Persyaratan Calon Lurah Desa: Bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, belum pernah menjabat sebagai Lurah Desa lebih dari 10 tahun atau 2 kali masa jabatan, berpendidikan minimal SLTP, berusia 25-65 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa, bertempat tinggal di desa minimal 6 bulan terakhir, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, bersedia dicalonkan, bukan anggota TNI/POLRI atau BPD, dan bagi PNS/pegawai BUMN/BUMD harus mendapat izin instansi.
- Proses Penjaringan Bakal Calon: Panitia pemilihan melakukan penjaringan, minimal 3 orang bakal calon. Jika kurang, diperpanjang. Hasil penyaringan diumumkan dan disampaikan ke BPD. Jika hanya 1 calon, pemilihan dapat dilaksanakan setelah izin Bupati. Jika tidak ada calon, pemilihan ditunda maksimal 1 tahun.
- Kampanye: Dilaksanakan oleh calon dengan fasilitasi panitia pemilihan, dihadiri unsur Kecamatan dan Pemerintah Daerah. Kampanye dilakukan 5 hari sebelum hari H pemilihan.
- Pemungutan Suara: Dihadiri oleh Panitia Pemilihan, Camat, dan Unsur Pemerintah Daerah. Pemilihan sah jika 2/3 pemilih hadir. Jika tidak, diundur beberapa kali dengan penurunan quorum. Jika tetap tidak terpenuhi, pemungutan suara diulang.
- Pemberhentian Lurah Desa: Diatur mengenai kondisi pemberhentian karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh Bupati atas usul BPD. Juga diatur pemberhentian sementara karena tindak pidana.