Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelola Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 34/2024 · PMK No. 34 Tahun 2024 · PMK Nomor 34 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2024Tanggal Penetapan:29 Mei 2024
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan 3. Ketentuan mengenai persentase besaran tunjangan kinerja bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan, dengan memperhatikan dinamika organisasi, kemajuan teknologi, dan pengaturan nasional. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk pembentukan Komite Pengelolaan Tugas Belajar. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi jenjang pendidikan dari Diploma III hingga Doktor, baik di dalam maupun luar negeri. PNS yang mengikuti tugas belajar memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti masa kerja minimal dan persetujuan atasan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hak dan kewajiban PNS, termasuk tunjangan kinerja dan ikatan dinas setelah menyelesaikan tugas belajar.

1. Proses seleksi dan surat tugas belajar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap sah dan berlaku. 2. Ketentuan tugas belajar yang sedang berlangsung disesuaikan dengan peraturan ini. 3. Masa ikatan dinas yang sedang berlangsung disesuaikan dengan peraturan ini, kecuali dalam kasus penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban tugas belajar dapat dikenakan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian tugas belajar. 3. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.