Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi Dan Pelaksana Tugas Belajar Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 109/PMK.03/2015 · PMK No. 109/PMK.03/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2015Tanggal Penetapan:8 Juni 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi Dan Pelaksana Tugas Belajar Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Juni 2015
Tanggal Penetapan08 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan peringkat jabatan dan realisasi penerimaan pajak. Besaran tunjangan bervariasi dari 50% hingga 100% tergantung pada capaian target penerimaan pajak. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk tunjangan kinerja bagi Pelaksana Tugas Belajar yang melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN tahun anggaran bersangkutan.

(-)

(-)