Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 148/PMK.01/2012 · PMK No. 148/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2012Tanggal Penetapan:19 September 2012
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaIzin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 September 2012
Tanggal Penetapan19 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian izin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan yang ingin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi PNS yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Peraturan ini menetapkan bahwa pendidikan di luar kedinasan harus dilakukan atas inisiatif sendiri dan dengan biaya sendiri, serta di luar jam kerja. Penyelenggara pendidikan dapat berupa lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi. PNS yang ingin melanjutkan pendidikan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja minimal, pangkat, dan penilaian kinerja. Izin diberikan oleh pejabat yang berwenang setelah melalui seleksi administrasi. Selama pendidikan, PNS harus menjaga nama baik Kementerian dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Setelah menyelesaikan pendidikan, PNS berhak mendapatkan penyesuaian jenjang pendidikan dan gelar dalam data kepegawaian.

1. Pemberian Izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)