di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 148/PMK.01/2012 · PMK No. 148/PMK.01/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian izin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan yang ingin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi PNS yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Peraturan ini menetapkan bahwa pendidikan di luar kedinasan harus dilakukan atas inisiatif sendiri dan dengan biaya sendiri, serta di luar jam kerja. Penyelenggara pendidikan dapat berupa lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi. PNS yang ingin melanjutkan pendidikan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja minimal, pangkat, dan penilaian kinerja. Izin diberikan oleh pejabat yang berwenang setelah melalui seleksi administrasi. Selama pendidikan, PNS harus menjaga nama baik Kementerian dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Setelah menyelesaikan pendidikan, PNS berhak mendapatkan penyesuaian jenjang pendidikan dan gelar dalam data kepegawaian.