Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penyesuaian ini dilakukan guna mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang dikelola untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Substansi peraturan ini mengatur mengenai jenis PNBP di lingkungan Kementerian Pertahanan yang meliputi layanan kesehatan, layanan hidro-oseanografi, produksi dan layanan lembaga farmasi, layanan psikologi, jasa pelatihan, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi. Selain itu, diatur pula mengenai tarif atas jenis PNBP tersebut yang tercantum dalam lampiran peraturan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Pertahanan untuk menetapkan pengelompokan tarif layanan kesehatan, serta mengatur mekanisme kontrak kerja sama untuk layanan tertentu seperti penjualan produk publikasi hidro-oseanografi, jasa penelitian dan pengembangan, serta layanan psikologi. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar CPNS yang tarifnya mengacu pada peraturan mengenai PNBP di Lembaga Administrasi Negara. Peraturan ini juga mengatur bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan, serta menegaskan kewajiban penyetoran seluruh PNBP ke kas negara.