di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: PP 17/2014 · PP No. 17 Tahun 2014 · PP Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai layanan kesehatan seperti rawat inap, rawat jalan, tindakan medis, dan penggunaan fasilitas kesehatan lainnya. Tarif untuk setiap jenis layanan dikelompokkan dalam beberapa kategori berdasarkan kelas layanan, dan penetapan tarif dilakukan oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif yang lebih rendah atau bahkan gratis, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.