di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Di Lingkungan Kementrian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: PP 57/2013 · PP No. 57 Tahun 2013 · PP Nomor 57 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP dari kegiatan Hidro Oseanografi di Kementerian Pertahanan, termasuk jasa survei dan pemetaan, produk hasil survei, jasa pelatihan, penggunaan peralatan, dan jasa pelayanan dari kerja sama dengan pihak lain. Tarif ditetapkan dalam lampiran peraturan, kecuali untuk kerja sama yang ditentukan dalam kontrak. Biaya tambahan seperti akomodasi dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar. Produk survei dapat diberikan gratis untuk pihak tertentu yang tidak bersifat komersial, dengan kriteria yang diatur oleh Menteri Pertahanan setelah persetujuan Menteri Keuangan. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.