Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: PP 21/1984 · PP No. 21 Tahun 1984 · PP Nomor 21 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 1984Tanggal Penetapan:18 Agustus 1984
Telekomunikasi & Dunia DigitalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 1984
Tanggal Penetapan18 Agustus 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM Telekomunikasi agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM Telekomunikasi adalah badan usaha tunggal yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk menyediakan layanan telekomunikasi seperti telegraf, telepon, telex, dan telegram gambar. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan perusahaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Perusahaan juga dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi atau alat-alat keuangan lainnya yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1980, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)