Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Peraturan ini menetapkan bahwa segala hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai dari PERUM Telekomunikasi akan beralih ke PERSERO yang baru dibentuk. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Telekomunikasi, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.