Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 25/1991 · PP No. 25 Tahun 1991 · PP Nomor 25 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1991Tanggal Penetapan:1 Mei 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1991
Tanggal Penetapan01 Mei 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Peraturan ini menetapkan bahwa segala hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai dari PERUM Telekomunikasi akan beralih ke PERSERO yang baru dibentuk. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Telekomunikasi, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)