Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 106 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 106/2013 · PERPRES No. 106 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2013Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaJaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2013
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyelaraskan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pejabat tinggi negara dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Tujuannya adalah memberikan jaminan kesehatan paripurna kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota lembaga tinggi negara, mengingat risiko dan beban tugas mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan yang ditingkatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Pelayanan ini mencakup perawatan di rumah sakit luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya dan juga berlaku bagi keluarga pejabat terkait. Biaya pelayanan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penyelenggaraan program dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)