Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2010 · PERPRES No. 88 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaJaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan pelayanan paripurna kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung. Layanan kesehatan ini diberikan melalui mekanisme asuransi kesehatan dan mencakup juga keluarga mereka. Biaya layanan kesehatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penyelenggaraan program ini dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang sudah ada, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya. Program ini mulai berlaku pada 1 Januari 2011.

(-)

(-)