Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2014 · PERPRES No. 17 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:18 Februari 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPencabutan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan18 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2014 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 yang mengatur tentang jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pejabat negara tertentu. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk meninjau kembali pemberian pelayanan kesehatan bagi pejabat negara tersebut. Dengan pencabutan ini, pelayanan kesehatan yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 tetap dilaksanakan oleh penyelenggara jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil hingga 31 Desember 2013. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2014.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelayanan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang telah dialokasikan pendanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 dan perubahannya, tetap dilaksanakan oleh penyelenggara jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

(-)