Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 23/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 23 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:9 Juli 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan09 Juli 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 103) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 104)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini dibentuk untuk mengefektifkan peran, kedudukan, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang pendapatan, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis operasional bidang pendapatan daerah, koordinasi dan penyusunan rencana penerimaan pendapatan daerah, penggalian, peningkatan dan pengembangan sumber pendapatan daerah, penyelenggaraan pemungutan pajak daerah, pelaksanaan penagihan dan pengadministrasian penerimaan bagi hasil, pembinaan teknis pemungutan pendapatan asli daerah, pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), koordinasi, monitoring, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pendapatan daerah, koordinasi serta pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi di bidang pendapatan daerah, pembinaan terhadap UPTD, dan pelaksanaan ketatausahaan Dinas.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas sebagai pimpinan, Bagian Tata Usaha sebagai pembantu pimpinan, serta Bidang, Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai pelaksana. Bagian Tata Usaha memiliki fungsi pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan Dinas. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait penelitian dan pengembangan pendapatan daerah, pendataan dan penetapan pajak daerah, penagihan pajak daerah, serta bagi hasil pendapatan daerah.

(-)

(-)