Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 40/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 40 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2002Tanggal Penetapan:25 Oktober 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 November 2002
Tanggal Penetapan25 Oktober 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.

Ketentuan Substansial:

Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, DISPENDA memiliki fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang pendapatan daerah.
  2. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana penerimaan pendapatan daerah.
  3. Penggalian, peningkatan dan pengembangan pendapatan daerah.
  4. Pengkoordinasian pengelolaan sistem informasi manajemen pengelolaan pendapatan daerah.
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pemungutan pajak daerah.
  6. Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan kewenangan daerah.
  7. Pelayanan, pengendalian, penerimaan setoran, pembukuan dan pelaporan benda berharga/barang kuasi.
  8. Pembinaan teknis pemungutan pendapatan asli daerah.
  9. Pengkoordinasian, monitoring, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pendapatan daerah.
  10. Pengkoordinasian dan pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi di bidang pendapatan daerah.
  11. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas.
  12. Pelaksanaan ketatausahaan dinas.

Unsur organisasi DISPENDA terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha dan Sub Bagian, serta Pelaksana yang meliputi Sub Dinas, Seksi, Sub Seksi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi DISPENDA terdiri atas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan, Sub Dinas Pendataan dan Penetapan, Sub Dinas Penagihan, Cabang Dinas, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Badan dan Kantor masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah harus disertai penataan aspek P3D (Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasionalisasi dinas sesuai bidang, tugas dan fungsi agar tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana akibat penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada dinas ditetapkan dengan keputusan bupati.

(-)