di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 40/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 40 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
Ketentuan Substansial:
Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, DISPENDA memiliki fungsi:
Unsur organisasi DISPENDA terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha dan Sub Bagian, serta Pelaksana yang meliputi Sub Dinas, Seksi, Sub Seksi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi DISPENDA terdiri atas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan, Sub Dinas Pendataan dan Penetapan, Sub Dinas Penagihan, Cabang Dinas, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.