Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 2/2007 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Februari 2007
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Februari 2007
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2003 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dibentuk dengan tujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2003 yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Bagian, dan Padukuhan. Bagian terdiri dari Bagian Pemerintahan, Bagian Pembangunan, Bagian Kemasyarakatan, Bagian Pelayanan Umum, dan Bagian Keuangan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban, dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi Pemerintah Desa, termasuk Kepala Desa, Sekretariat Desa, Bagian-Bagian, dan Padukuhan.

Secara rinci, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sekretariat Desa membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan tugas bagian, mengelola ketatausahaan dan perencanaan. Bagian-bagian memiliki tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti Bagian Pemerintahan yang membina ketentraman dan ketertiban masyarakat, atau Bagian Keuangan yang melaksanakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa. Padukuhan membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di wilayah kerjanya.

1. Lurah desa, carik desa, dan kepala bagian tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya. 2. Penyebutan jabatan lurah desa dan carik desa disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Sekretaris BPD yang ada saat ini, dialihtugaskan menjadi staf Sekretaris Desa atau kepala urusan perencanaan berdasarkan atas pertimbangan kebutuhan, kondisi, dan kemampuan desa. 4. Kewenangan pengalihtugasan Sekretaris BPD ada pada Kepala Desa dengan persetujuan BPD.

(-)