Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 5/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2016Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku29 Juli 2016
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti perubahan regulasi tingkat nasional terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Sleman. Hal ini dilakukan dengan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007 yang dianggap tidak lagi relevan dengan dasar yuridis dan substansi pengaturan mengenai susunan organisasi serta tata kerja pemerintah desa yang berlaku saat ini. Pencabutan ini juga merupakan langkah pemenuhan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 yang menginstruksikan agar pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)