di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2012 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah pentingnya bangunan gedung dalam menunjang pembangunan daerah dan perlunya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan selaras dengan lingkungan, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan campuran), klasifikasi bangunan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikan. Diatur pula persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung).
Ketentuan substansial mencakup persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan (KDB, KLB, jarak bebas bangunan), arsitektur bangunan (penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan dengan lingkungan), pengendalian dampak lingkungan, serta pembangunan bangunan di atas/bawah tanah/air/prasarana umum. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas).
Peraturan ini juga mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pengawasan pelaksanaan bangunan gedung, peran serta masyarakat, dan pembongkaran bangunan gedung.