Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2012 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah pentingnya bangunan gedung dalam menunjang pembangunan daerah dan perlunya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan selaras dengan lingkungan, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan campuran), klasifikasi bangunan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikan. Diatur pula persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung).

Ketentuan substansial mencakup persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan (KDB, KLB, jarak bebas bangunan), arsitektur bangunan (penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan dengan lingkungan), pengendalian dampak lingkungan, serta pembangunan bangunan di atas/bawah tanah/air/prasarana umum. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas).

Peraturan ini juga mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pengawasan pelaksanaan bangunan gedung, peran serta masyarakat, dan pembongkaran bangunan gedung.

1. Bangunan-bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangun-Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Izin Membangun Bangun-Bangunan dan Izin Penggunaan Bangun-Bangunan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan bangunan, perubahan fungsi bangunan dan perubahan pemilik. 2. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diproses berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan yang sudah berdiri dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, paling lambat jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku wajib memiliki IMB berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).