di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 24/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung di Kota Yogyakarta serta menjamin keandalan teknis bangunan. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah lama dengan perkembangan kebutuhan pengaturan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB/IB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan) yang wajib dipenuhi.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan peruntukan lahan sesuai dokumen perencanaan kota, intensitas bangunan (KDB, KLB, tinggi bangunan), jarak bebas bangunan, arsitektur bangunan (penampilan, tata ruang dalam, keselarasan lingkungan, ornamen Keraton Yogyakarta), dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan (struktur, kebakaran, petir, listrik), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas, fasilitas untuk difabel dan lansia).