Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 24/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Oktober 2009
Konstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988 tentang Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Izin Membangun Bangun-Bangunan dan Izin Penggunaan Bangun-Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung di Kota Yogyakarta serta menjamin keandalan teknis bangunan. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah lama dengan perkembangan kebutuhan pengaturan bangunan gedung.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB/IB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan) yang wajib dipenuhi.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan peruntukan lahan sesuai dokumen perencanaan kota, intensitas bangunan (KDB, KLB, tinggi bangunan), jarak bebas bangunan, arsitektur bangunan (penampilan, tata ruang dalam, keselarasan lingkungan, ornamen Keraton Yogyakarta), dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan (struktur, kebakaran, petir, listrik), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas, fasilitas untuk difabel dan lansia).

1. Bangunan-bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangun-Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Izin Membangun Bangun-Bangunan dan Izin Penggunaan Bangun-Bangunan, dianggap sudah memiliki IB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan bangunan, fungsi bangunan dan pemiliknya serta tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Bangunan-bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangun-Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Izin Membangun Bangun-Bangunan dan Izin Penggunaan Bangun-Bangunan, maka paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku wajib sudah memiliki IB berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Permohonan Izin Mendirikan Bangun-Bangunan yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diproses berdasarkan Peraturan Daerah ini; 4. Menara telekomunikasi yang memiliki izin wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Dalam hal bangunan gedung pemerintahan yang dibangun sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum menambahkan unsur-unsur ornamen yang mengacu pada ornamen bangunan keraton Yogyakarta, wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sedangkan untuk bangunan non pemerintah 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Semua ketentuan Peraturan Perundang-Undangan daerah yang masih menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangun-Bangunan (IMBB) berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Izin Membangun Bangun-Bangunan dan Izin Penggunaan Bangun-Bangunan, dipersamakan dengan IB berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3), 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan (4), Pasal 11, Pasal 12 ayat (3) dan (4), Pasal 15, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 32, Pasal 53 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 73 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).