Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung, serta mewujudkan keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal, serta mengacu pada Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
2. **Standar Teknis:** Mengatur standar teknis dalam perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, serta penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya, fungsi khusus, hijau, dan negara. Standar ini mencakup tata bangunan, keandalan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), dan ketentuan dokumen.
3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. Proses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) diatur secara rinci, termasuk konsultasi perencanaan, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan penerbitan PBG.
4. **SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung):** Pemerintah Daerah menggunakan SIMBG untuk pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk konsultasi, penerbitan PBG, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung), dan pendataan.
5. **Prasarana dan Sarana:** Mengatur penyelenggaraan prasarana dan sarana bangunan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung, dengan memperhatikan fungsi, luas, jumlah pengguna, dan ketentuan penataan ruang.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan melakukan pemantauan, serta pembinaan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberdayaan dan pengawasan.