Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 8/2021 · Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2021Tanggal Penetapan:22 Desember 2021
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku22 Desember 2021
Tanggal Penetapan22 Desember 2021
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 2). Peraturan ini menyatakan bahwa: 1. Peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung, serta mewujudkan keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal, serta mengacu pada Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan. 2. **Standar Teknis:** Mengatur standar teknis dalam perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, serta penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya, fungsi khusus, hijau, dan negara. Standar ini mencakup tata bangunan, keandalan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), dan ketentuan dokumen. 3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. Proses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) diatur secara rinci, termasuk konsultasi perencanaan, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan penerbitan PBG. 4. **SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung):** Pemerintah Daerah menggunakan SIMBG untuk pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk konsultasi, penerbitan PBG, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung), dan pendataan. 5. **Prasarana dan Sarana:** Mengatur penyelenggaraan prasarana dan sarana bangunan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung, dengan memperhatikan fungsi, luas, jumlah pengguna, dan ketentuan penataan ruang. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan melakukan pemantauan, serta pembinaan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberdayaan dan pengawasan.

1. Dokumen perizinan Bangunan Gedung atau yang dipersamakan dengan sebutan lain yang telah diperoleh sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai jangka waktu dokumen tersebut berakhir. 2. Permohonan penerbitan dokumen perizinan Bangunan Gedung atau yang dipersamakan dengan sebutan lain, yang telah diterima dan belum diterbitkan, tetap diproses berdasarkan peraturan yang mengatur mengenai perizinan mendirikan bangunan. 3. Untuk Bangunan Gedung yang sudah berdiri/terbangun dan belum memiliki PBG, Pemilik mengajukan permohonan PBG, dan proses penerbitannya bersamaan dengan penerbitan SLF.

1. Pemilik dan/atau Pengguna yang melanggar ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (2) dan ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).