di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 22/2020 · Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata kembali UPT dan melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 serta Pasal 315 Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan ini mengklasifikasikan UPT menjadi dua kelas, yaitu Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Balai Besar memiliki tugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan fasilitasi dan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta penerapan model pendampingan dan pemberdayaan. Susunan organisasi Balai Besar terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Balai Besar.
Balai Pelatihan juga memiliki tugas yang sama dengan Balai Besar, namun dengan wilayah kerja yang berbeda. Susunan organisasi Balai Pelatihan terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional pada masing-masing UPT bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja UPT, eselonisasi jabatan, dan ketentuan lain-lain seperti bagan organisasi UPT.