Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 8/2017 · Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2017Tanggal Penetapan:5 Juni 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku08 Juni 2017
Tanggal Penetapan05 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis baru. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial meliputi perubahan tugas dan fungsi Balai Besar Latihan Masyarakat, termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran pelatihan masyarakat, serta pengelolaan data dan sistem informasi. Selain itu, peraturan ini mengatur jumlah dan lokasi Unit Pelaksana Teknis di berbagai daerah di Indonesia.

(-)

(-)