Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDT 5/2025 · Permendesa PDT No. 5 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2025Tanggal Penetapan:24 April 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
LokasiKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tanggal Berlaku29 April 2025
Tanggal Penetapan24 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal agar lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berwenang membentuk UPT untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. UPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dengan koordinasi teknis administratif oleh Sekretaris Badan dan teknis fungsional oleh Kepala Pusat. Klasifikasi UPT terdiri dari Balai Besar dan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal. UPT memiliki tugas melaksanakan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Struktur organisasi UPT mencakup jabatan fungsional dan pelaksana yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Besar dan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru. 2. Pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Balai Besar dan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dialihkan ke Balai Besar dan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengalihan pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)