di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDT 5/2025 · Permendesa PDT No. 5 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal agar lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berwenang membentuk UPT untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. UPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dengan koordinasi teknis administratif oleh Sekretaris Badan dan teknis fungsional oleh Kepala Pusat. Klasifikasi UPT terdiri dari Balai Besar dan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal. UPT memiliki tugas melaksanakan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Struktur organisasi UPT mencakup jabatan fungsional dan pelaksana yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.